Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP)
Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Aceh Selatan
Badan Layanan Umum (BLU)
Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Tugas BLU LPMUKP adalah melaksanakan pengelolaan pinjaman dan pembiayaan dana bergulir yang berdampingan bagi pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan.
Berikut alur permohonannya.
Berikut Tabel Angsuran Pinjaman LPMUKP.
Margin Layanan 3% /tahun
Persyaratan Administrasi:
- Fotocopy jaminan yang akan digunakan (SHM);
- Fotocopy KTP suami istri, KK dan Akta Nikah;
- Fotocopy Kartu NPWP
- Fotocopy PBB;
- Fotocopy Kartu Pelaku Usaha Perikanan (KUSUKA)
- Fotocopy aktivitas rekening tabungan bank selama 3 bulan terakhir;
- Surat Keterangan Usaha dari Keuchik
- Berkas/dokumen pendukung lainnya.